Menu Tutup

Sejak dibentuk dan dikukuhkannya Kepengurusan Relawan TIK Cabang Kabupaten Blitar oleh Bupati Blitar, 13 Mei 2019. Berdasarkan Pasal III Anggaran Rumah Tangga Relawan TIK Indonesia, serta dikuatkan oleh Badan Pengurus Relawan TIK Cabang Kabupaten Blitar sebagaimana tertuang dalam Akte Notaris No. 24 Tanggal 14 Mei 2019, maka Anggota yang terdaftar setelah menjalani masa kegiatan selama 6 (enam) bulan perlu dievaluasi kelayakannya untuk ditetapkan sebagai anggota tetap melalui Registrasi Ulang (Heregistrasi) Keanggotaan dengan mengisi FORMULIR REGISTRASI.


*Harap diisi dengan huruf besar (kapital)
*email harus valid